Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 membawa perubahan signifikan bagi pelaku UMKM di Indonesia. Berikut panduan lengkap yang perlu Anda ketahui.
Siapa yang Termasuk UMKM?
UMKM adalah usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar. Berdasarkan PP 55/2022, pelaku UMKM mendapat fasilitas tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Perubahan Penting di PP 55/2022
Cara Menghitung Pajak UMKM
Misalnya omzet tahunan Anda Rp 600 juta:
Tips Pelaporan Pajak UMKM
Iconic Business Center menyediakan kelas pelatihan pajak UMKM secara berkala. Hubungi kami untuk informasi jadwal terbaru.